Selesaikan Sengketa Tanah, BPN Bentuk Timsus - Laras Post

Breaking News

,

Selesaikan Sengketa Tanah, BPN Bentuk Timsus

Medan, Laras Post Online - Dalam upaya penyelesaian persoalan tanah, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) akan membentuk tim khusus (Timsus) dan akan melibatkan pemerintah provinsi dan kota/kabupaten.
Sekretaris Utama (Sestama) BPN Pusat, Suhaily Syam mengatakan, BPN akan membentuk tim khusus yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten serta Pemerintah Kota, untuk menyelesaikan persoalan tanah di Sumut. 
“Baik sengketa masyakat dengan PTPN, masyarakat dengan perusahaan perkebunan asing, masyarakat dengan perkebunan swasta maupun masyarakat dengan masyarakat,“ jelas Suhaily pada acara penyerahan sertifikat tanah dalam Program Strategis BPN RI Tahun 2014, belum lama ini, di Kantor Wilayah BPN Sumut.
Ia berharap, tim khusus yang akan dibentuk itu, dapat menyelesaikan persoalan pertanahan di Sumut, terutama sengketa tanah dengan PTPN dan proses izin pelepasan aset dari BUMN.
Suhaily juga menyebutkan, pihaknya telah menetapkan 5 program strategis di antaranya percepatan legalisasi asset dan tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), restribusi tanah yang termasuk dalam program pelaksanaan Reforma Agraria, penertiban tanah terlantar, percepatan penanganan kasus pertanahan dan optimalisasi pelaksanaan Latanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita). “Lima program strategis hendaknya menjadi acuan bagi jajaran BPN untuk menyelesaikan sengketa dan konflik lahan dengan bersikap adil,” jelasnya 
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sumatera Utara, HT.  Erry Nuradi mengungkapkan, pihaknya menerima laporan sengketa tanah sejumlah 714 kasus, yang meliputi konflik lahan antara masyarakat dengan PTPN, masyakarat dengan perkebunan asing, masyarakat dengan perkebunan swasta dan konflik lahan antara masyarakat dengan masyarakat.
Ia menyatakan, BPN dan instansi terkait jangan sampai melakukan pembiaran terhadap konflik tanah tersebut. Sebab sengketa lahan dapat menimbulkan masalah yang mengganggu stabilitas keamanan.
Erry menyatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan pemerintah kabupaten serta pemerintah kota se wilayah Sumatera Utara akan membuka diri untuk melakukan kerja sama dengan BPN dalam upaya menyelesaikan konflik tanah di Sumut.

Target BPN
BPN RI menargetkan menye­lesaikan pendaftaran dan pengeluar an sertifikat tanah secara nasional selesai pada 2020. Namun menurut Suhaily, target itu akan tercapai jika Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia bersinergi dengan BPN untuk melakukan sertifikasi tanah secara menyeluruh.
Suhaily mengungkapkan, secara nasional lahan budidaya yang telah terdaftar dan telah tersertifikasi sebanyak 46.732.-200 bidang tanah atau 54,46 persen dari 85,6 juta hektar. Selebihnya belum terdaftar dan bersertifikasi di BPN masing-masing daerah.
Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam pendaftaran dan sertifikasi tanah diantaranya keterbatasan biaya yang dialokasikan APBN. Hingga tahun 2004, pemerintah hanya mampu mengucurkan biaya pendaftaran dan sertifikasi tanah di setiap daerah sekitar 100 sertifikat pertahun. Dan, baru sejak tahun 2005, pemerintah mengucurkan alokasi pendaftaran dan sertifikasi tanah lebih memadai antara 1.000 hingga 2.000 sertifikat tiap tahun.
Ia menyatakan, jika pemerintah provinsi dan kabupaten/kota membantu biaya sertifikasi tanah dari dana bantuan APBD, maka sertifikasi tanah secara nasional akan selesai pada tahun 2010. “Jika kerjasama ini terjalin, saya yakin tahun 2010 seluruh tanah sudah terdaftar dan tersertifikasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumut, Raden Muhammad Adi Darmawan mengungkapkan, sertifikat tanah yang telah dikeluarkan BPN Sumut tahun 2014 sebanyak 3.010 sertifikat, sementara pihaknya mentargetkan pada tahun 2014 sertifikasi tanah di Sumut mencapai 40 ribu sertifikat. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai